Definisi: Nasyid adalah seni islam yang memiliki misi dakwah dengan penekanan pada aspek syair, munsyid (orang yang bernasyid) dan karakter keislaman lainnya
Beberapa Jenis nasyid yang berkembang di Indonesia:
Nasyid Perjuangan : Izatul Islam, Shoutul Harokah, Ar-ruhul Jadid, dll
Nasyid Fashion : SNADA, JV, Fatih, Launun (Makassar), Awan (Jateng), dll
Nasyid Langgam : Senandung Hikmah (Sumsel), Suara Persaudaraan (Jatim), dll
Nasyid Puji-pujian : Raihan, Spazy (Jabar), dll
Beberapa batasan mengenai bernasyid:
1. Misi dakwah
Hal ini merupakan unsur utama nasyid dengan kaidah ‘aslih nafsak wad’u ghoirok’ (perbaiki diri ajak orang lain). Nasyid tidak akan memiliki wajah aslinya kalau hanya dibawakan tanpa memahami karakter ini. Bukanlah nasyid kalau hanya sampai pada mulut saja apa yang disampaikan lewat syair nasyidnya. Bukan pula nasyid kalau hanya sekedar komposisi musik saja yang utama. Nasyid bisa berkomposisi macam-macam mulai dari dangdut sampai jaz, irama padang pasir sampai irama musik tradisional, musik etnis sampai musik dunia.
2. Syair
Syair memiliki peran penting yang membedakan nasyid dengan kesenian islam lainnya bahkan dengan musik religi. Syair nasyid harus memiliki nuansa mengajak (sebagaimana dakwah pada galibnya), menggugah orang untuk berhijrah dari keburukan kepada kebaikan, dari kesesatan kepada hidayah, dari kelalaian kepada ketaatan, dan dari malas-malasan kepada bersungguh-sungguh. Selain itu syair nasyid juga harus membuat orang semakin mencintai Allah, rasul, islam dan hal-hal lain yang tercakup didalamnya. Syair nasyid bisa bernuansa humanis, relijius, humanis relijius atau sosial yang kesemuanya didasari kepada ‘menuju kebaikan dan rahmat Allah’.
3. Munsyid
Munsyid sejatinya adalah seorang da’i yang sedang mengajak orang pada kebaikan, menjauhi kemunafikan, menjaga fitrah dan semua unsur yang terkandung dalam makna da’i (penyeru). Hal itu harus menjadi karakter, oleh karena itu kebiasaan dan perilaku seorang munsyid harus sama apakah sedang diatas panggung atau diluar panggung. Apatah lagi seorang munsyid adalah da’i di tengah masyarakatnya. Bukanlah munsyid bila diatas panggung begitu santun, turun panggung menenggak minuman keras. Bukan pula munsyid apabila diatas panggung berbaju rapih, bahkan koko taqwa begitu turun panggung pakaian metal dengan gambar dan asesorisnya yang tidak pantas/bertentangan dengan norma islam. Bukan munsyid bila kelompok akhwat diatas panggung berpakaian layaknya seorang muslimah taat, begitu turun panggung berpakaian ketat, bahkan lepas jilbab. Termasuk juga bukanlah tim nasyid apabila para munsyidnya tidak bisa menjaga norma keislamannya dengan misalnya bersalaman, apalagi bergandengan tangan dengan yang bukan muhrimnya.
Suasana adalah kondisi yang memberikan perbedaan nasyid dengan musik lainnya atau lagu religi pada umumnya. Nasyid tidak tepat dibawakan dimana terjadi percampuran laki-laki dan perempuan dalam rangka kemaksiatan kepada Allah. Pesta dansa disertai minuman keras, bar-bar, klub malam bukan tempat dan suasana yang cocok bagi nasyid untuk ditampilkan. Nasyid tidak boleh bersifat melenakan sehingga membuat orang lupa diri dan hanya teringat kepada pemunsyid ketimbang makna nasyid yang dibawakannya. Sejalan dengan ini maka bukanlah nasyid kalau antara tim nasyid laki-laki dan perempuan dikompetisikan satu sama lain. Apalagi kalau satu tim terdiri dari perempuan dan laki-laki karena pastilah ini bukan kelompok nasyid.
Demikianlah beberapa hal seputar nasyid yang patut dipahami oleh siapa saja yang ingin masuk kedalam komunitas nasyid. Semoga bisa dimaklumi.
Maroji/Referensi:
- Seni dalam Pandangan Islam, Abdurrahman Al-baghdadi
- Kesenian dalam Islam, DR. Yusuf Al-Qordowi
- Membangun masyarakat madani, DR. Yusuf Al-Qordowi
- Fatwa-fatwa kontemporer, DR. Yusuf Al-Qordowi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar